Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai bagi mahasiswa melalui fakultas masing-masing.
Legalisasi persuratan lainnya melalui Bagian Umum Biro AUAK.
Tahapan Legalisasi:
1. Pemohon membawa fotokopi surat yang akan dilegalisasi ke Resepsionis Bagian Umum
2. Petugas layanan memverifikasi berkas surat
3. Kepala Bagian Umum memberikan legalisasi pada berkas surat
4. Pemohon mengambil berkas surat di resepsionis.
Legalisasi persuratan lainnya melalui Bagian Umum Biro AUAK.
Tahapan Legalisasi:
1. Pemohon membawa fotokopi surat yang akan dilegalisasi ke Resepsionis Bagian Umum
2. Petugas layanan memverifikasi berkas surat
3. Kepala Bagian Umum memberikan legalisasi pada berkas surat
4. Pemohon mengambil berkas surat di resepsionis.