Prosedur Pengajuan
- Pengusul mengajukan usulan ke Subbag Kepegawaian dengan melengkapi semua persyaratan dan mengisi formulir
- Mendapatkan nomor resi yang tercantum dalam tanda terima pengajuan layanan
- Memantau status pengajuan layanan dengan menginput no resi di Cek Status
- Apabila status layanan dinyatakan telah selesai, maka dapat mengambil kartu yang telah terbit
Berkas Kelengkapan untuk pengajuanNIDN :
- Foto berwarna ukuran 4x6
- KTP (Pekerjaan: Dosen)
- SK Dosen Tetap (SK CPNS dan PNS legalisir atau stempel basah)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani (Rumah Sakit Tipe C) 6 bulan terahir
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Rumah Sakit Tipe C) 6 bulan terahir
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (Rumah Sakit Tipe C/BNN) 6 bulan terahir
- Surat Pernyataan dari pimpinan PT (Rektor) tentang keabsahan data
- Ijazah dan transkrip S1, S2 atau S3
- SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN
- Surat Keterangan aktif melaksanakan Tridharma PT
- Surat Perjanjian Kerja (Khusus dosen tetap Non PNS)
- SK Dosen Tetap (Khusus dosen tetap Non PNS)
- Surat Pernyataan Dosen Tetap
- Tidak berstatus guru dan memiliki NUPTK
- Semua persyaratan dalam bentuk softcopy (scan file asli) dan diunggah melalui formulir berikut.